Saya anak laki-laki pertama dari dua bersaudara, orang tua sudah meninggal namun dalam surat wasiat, Harta Warisan dibagikan kepada Saudara Kandung Pihak Ibu.
Apakah Saya selaku Anak Kandung bisa menuntut Harta Warisan tersebut? Mohon Penjelasannya trims...