0 suara
dalam Hukum oleh (300 poin)
Saya anak laki-laki pertama dari dua bersaudara, orang tua sudah meninggal namun dalam surat wasiat, Harta Warisan dibagikan kepada Saudara Kandung Pihak Ibu.

Apakah Saya selaku Anak Kandung bisa menuntut Harta Warisan tersebut? Mohon Penjelasannya trims...

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Tentunya bisa...

Menurut Hukum Islam, Saudara mempunyai Hak untuk mendapatkan warisan karena Saudara adalah Anak Laki-Laki Kandung dari Orang Tua yang meninggalkan warisan.

Dan sebaiknya Saudara Konsultasi ke Mahkamah Syariah setempat, karena permasalahan Saudara terkait dengan Hukum Waris agar Saudara mendapatkan Kepastian Hukum.

Terima Kasih, Semoga bermanfaat...

97 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

11.6k pengguna

...