Jika ada indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa / Gampong maka bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan dengan membawa serta bukti-bukti / data pendukung terkait laporan dugaan penyalahgunaan / penyelewengan dana desa tersebut.
Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah "melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang".
Terima kasih, semoga bermanfaat...