0 suara
dalam Hukum oleh (340 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)
diedit oleh

Jika ada indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa / Gampong maka bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan dengan membawa serta bukti-bukti / data pendukung terkait laporan dugaan penyalahgunaan / penyelewengan dana desa tersebut.

Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah "melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang".

Terima kasih, semoga bermanfaat...

97 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

11.6k pengguna

...