Hubungan hutang piutang termasuk dalam ranah Perdata, sebab hanya mengikat kepentingan pribadi orang yang berhutang dengan yang memberi piutang sehingga tidak termasuk ranah pidana.
Karena hutang-piutang bersifat individual menyangkut kesepakatan antara dua orang atau lebih tetapi adakalanya hutang-piutang ini dapat masuk dalam ranah pidana apabila dalam pelaksanaannya ada unsur tipu muslihat dengan rangkaian kata-kata yang membuat orang yang memberikan hutang yakin bahwa apa yang disampaikannya seolah-olah benar.
Ataupun dengan memberikan jaminan hutang bodong alias tidak benar, jadi bukan hutang piutangnya yang dapat dipidana melainkan cara mendapatkan piutangnya yang dilakukan dengan cara penipuan atau tipu muslihatlah yang dapat dipidana. Akan tetapi bila cara hutang-piutangnya tidak ada unsur pidana maka hubungan hukum hutang-piutang tetap di ranah Perdata yang penyelesaiannya dapat ditempuh dengan prosedur gugatan perdata di Pengadilan.
Terima kasih, semoga bermanfaat...