Bisa… Sesama Instansi / Lembaga Negara dapat saling menggugat terkait masalah Perdata karena Instansi / Lembaga Negara tersebut adalah subjek hukum berupa Badan Hukum dalam hukum Perdata.
Dan terkait dalam masalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, dan/atau Fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antar Instansi / Lembaga Negara.
JPN tidak dapat memihak pada salah satu Instansi / Lembaga Negara dan harus bersikap Netral dalam menyelesaikan permasalahan. Adapun fungsi JPN tersebut masuk ke dalam “Tindakan Hukum Lain” pada Bidang Datun Kejaksaan RI.
Demikian, semoga bermanfaat…