0 suara
dalam Perdata oleh (300 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Bisa… Sesama Instansi / Lembaga Negara dapat saling menggugat terkait masalah Perdata karena Instansi / Lembaga Negara tersebut adalah subjek hukum berupa Badan Hukum dalam hukum Perdata.

Dan terkait dalam masalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, dan/atau Fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antar Instansi / Lembaga Negara. 

JPN tidak dapat memihak pada salah satu Instansi / Lembaga Negara dan harus bersikap Netral dalam menyelesaikan permasalahan. Adapun fungsi JPN tersebut masuk ke dalam “Tindakan Hukum Lain” pada Bidang Datun Kejaksaan RI.

Demikian, semoga bermanfaat…

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

5.8k pengguna

...