Sebelumnya akan dijelaskan dahulu, hukum pidana termasuk jenis hukum yang masuk dalam kategori Hukum Publik. Sementara itu, hukum perdata menjadi bagian dari Hukum Privat. Keduanya terpisahkan oleh dinding pembatas yang jelas. Namun, pada praktiknya, banyak muncul kasus perdata jadi pidana.
Dari definisinya, kedua hukum ini (hukum perdata dan pidana), merupakan hukum yang berbeda. Hukum Pidana bisa dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sementara itu, dalam Hukum Perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.
Contoh pertama adalah terkait perkara sengketa tanah. Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa pertikaian antara dua pihak yang tengah berebut lahan merupakan hukum perdata. Namun, banyak kasus yang terjadi di Indonesia membawa para tersangka ke ranah hukum pidana karena bisa jadi ada unsur-unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah antara kedua belah pihak. Unsur pidana tersebut beragam, misalnya adanya pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Contoh kedua kasus perdata jadi pidana adalah saat adanya kasus yang melibatkan utang. Seorang tersangka tiba-tiba harus mendekam di penjara karena dirinya telah berutang kepada seseorang. Hal ini jelas murni kasus perdata, tapi keberadaan tersangka tersebut di penjara menjadi bukti kalau kasus ini telah berubah jadi pidana. Adapun alasannya karena adanya penggunaan pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’. Dalam kasus ini, tersangka tersebut dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada pelapor. Tuduhan tersebut akan terus diajukan kepada tersangka sampai di melunasi utangnya.
Demikian disampaikan, terima kasih...
Semoga bermanfaat...