Bisa… Anda dapat menggugat PLN dengan mendaftarkan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Setempat. Namun, sebelum menggugat tidak ada salahnya untuk Mediasi terlebih dahulu dengan pihak PLN. Jika hanya Tiang Listrik yang sedikit menghalangi jalan masuk rumah, tentunya Anda bisa langsung meminta Pihak PLN untuk menggesernya.
Terima kasih, semoga bermanfaat…