0 suara
dalam Perdata oleh (340 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Bisa… Anda dapat menggugat PLN dengan mendaftarkan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Setempat. Namun, sebelum menggugat tidak ada salahnya untuk Mediasi terlebih dahulu dengan pihak PLN. Jika hanya Tiang Listrik yang sedikit menghalangi jalan masuk rumah, tentunya Anda bisa langsung meminta Pihak PLN untuk menggesernya.

 

Terima kasih, semoga bermanfaat…

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

5.8k pengguna

...