0 suara
dalam Perdata oleh (340 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Berikut Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perdata pada Tingkat Banding :

  • Pemohon / melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat di bagian Perdata dengan melengkapi syarat : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan advokat) c. Memori Banding;
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di kasir;
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Petugas dan menyimpan bukti asli untuk arsip;
  • Menerima tanda bukti penerimaan surat Permohonan dari Petugas;
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberi jangka waktu untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas;
  • Menunggu surat pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Terima kasih, semoga bermanfaat…

121 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.8k pengguna

...