Berikut Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perdata pada Tingkat Banding :
- Pemohon / melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat di bagian Perdata dengan melengkapi syarat : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan advokat) c. Memori Banding;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Petugas dan menyimpan bukti asli untuk arsip;
- Menerima tanda bukti penerimaan surat Permohonan dari Petugas;
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberi jangka waktu untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas;
- Menunggu surat pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Terima kasih, semoga bermanfaat…