Tahun 2009, saya telah membuat sertifikat terhadap sebidang tanah yang berada di Desa Labui, Kab. Aceh Besar atas dasar jual beli.
Tahun 2021 saya cek kembali tanah tersebut, ternyata sudah dipagari oleh orang lain dan setelah dilakukan pengecekan ke BPN, ternyata benar sertifikat tanah saya telah tertimpa dengan nama ARMIA (Double Sertipikat).