0 suara
dalam Perdata oleh (280 poin)
Tahun 2009, saya telah membuat sertifikat terhadap sebidang tanah yang berada di Desa Labui, Kab. Aceh Besar atas dasar jual beli.

Tahun 2021 saya cek kembali tanah tersebut, ternyata sudah dipagari oleh orang lain dan setelah dilakukan pengecekan ke BPN, ternyata benar sertifikat tanah saya telah tertimpa dengan nama ARMIA (Double Sertipikat).

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Yang harus dilakukan adalah agar Saudara melapor ke Kantor BPN tempat sertipikat tersebut dibuat dan meminta BPN untuk melakukan pembatalan terhadap sertipikat an. ARMIA. Dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang akurat.

 

Terima kasih, semoga bermanfaat…

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.1k pengguna

...