Berikut tata cara pendaftaran Gugatan Perdata :
- Pengugat / melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, di bagian Perdata dengan melengkapi syarat : a. Surat Permohonan / Gugatan; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan Advocat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua PN setempat;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar pada petugas dan menyimpan bukti asli untuk arsip;
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan;
- Menunggu surat panggilan sidang dari PN yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti;
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Terima kasih, semoga bermanfaat…