0 suara
dalam Perdata oleh (280 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Berikut tata cara pendaftaran Gugatan Perdata :

  • Pengugat / melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, di bagian Perdata dengan melengkapi syarat : a. Surat Permohonan / Gugatan; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan Advocat);
  • Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua PN setempat;
  • Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di kasir;
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar pada petugas dan menyimpan bukti asli untuk arsip;
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan;
  • Menunggu surat panggilan sidang dari PN yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti;
  • Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

                Terima kasih, semoga bermanfaat…

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.1k pengguna

...