0 suara
dalam Lain-lain oleh (310 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Alur Penyelesaian Perkara Pidana :

  • Penyelidikan :  Pasal 1 Ayat 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
  • Penyidikan : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  • Pra Penuntutan & Penuntutan : tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (KUHAP Pasal 14 huruf B), Sedangkan Penuntutan (KUHAP Pasal 1 Ayat 7);
  • Pembacaan Dakwaan : (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP);
  • Eksepsi : salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan;
  • Pembuktian : tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian dalam proses persidangan dapat dikatakan sebagai sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian menjadi sentral karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing) maupun ditemukan (rechtvinding) dalam suatu perkara tertentu;
  • Pembacaan Surat Tuntutan : Surat Tuntutan diajukan pleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
  • Pledoi (Pembelaan) : terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. (Pasal 182 Ayat 1 KUHAP);
  • Putusan Hakim / Putusan pengadilan : pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 11 KUHAP)

 

Terima kasih, semoga bermanfaat…

94 pertanyaan

100 jawaban

32 komentar

14.2k pengguna

...