Masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh Keputusan maupun tindakan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan oleh Aparatur Pemerintah. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan solusi untuk menjawab persoalan tersebut.