Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini, Pertimbangan Hukum diberikan kepada Instansi, Lembaga Negara / Pemerintah, BUMN serta BUMD, meliputi : Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit).