Terhadap setiap Permohonan Pertimbangan Hukum wajib dibuat Telaahan Awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh Pimpinan, memuat analis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, serta untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan / conflict of interest dengan bidang lain disertai analis SWOT terhadap kasus tersebut.
Apabila dari hasil Telaahan Awal tersebut disimpulkan bahwa dapat diberikan Pertimbangan Hukum, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan Pertimbangan Hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terima kasih, semoga bermanfaat...