Permohonan Pembatalan Perkawinan dapat diajukan kepada Jaksa Pengacara Negara. Hal tersebut sesuai dengan wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015.
Terima kasih, semoga bermanfaat...