0 suara
dalam Perdata oleh (390 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Permohonan Pembatalan Perkawinan dapat diajukan kepada Jaksa Pengacara Negara. Hal tersebut sesuai dengan wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015.

Terima kasih, semoga bermanfaat...

97 pertanyaan

104 jawaban

32 komentar

17.8k pengguna

...