Suatu perkawinan dapat diajukan pembatalan melalui Mahkamah Syariah, adapun pihak-pihak yang boleh mengajukan gugatan pembatalan yaitu :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk tersebut Ayat (2) Pasal 16 UU Perkawinanden setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah perkawinan ini putus.