0 suara
dalam Perdata oleh (360 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Suatu perkawinan dapat diajukan pembatalan melalui Mahkamah Syariah, adapun pihak-pihak yang boleh mengajukan gugatan pembatalan yaitu :

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  • Suami atau istri;
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  • Pejabat yang ditunjuk tersebut Ayat (2) Pasal 16 UU Perkawinanden setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah perkawinan ini putus.

121 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.8k pengguna

...