0 suara
dalam Perdata oleh (300 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Yang dapat diajukan sebagai saksi dalam perkara Perdata adalah :

  • Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang khusus dari salah satu pihak;
  • Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;
  • Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun;
  • Orang gila walau kadang-kadang ingatannya tenang;
Demikian, semoga bermanfaat...

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6k pengguna

...