Yang dapat diajukan sebagai saksi dalam perkara Perdata adalah :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang khusus dari salah satu pihak;
- Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai;
- Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun;
- Orang gila walau kadang-kadang ingatannya tenang;
Demikian, semoga bermanfaat...