Sebelumnya kami ingin menjelaskan yang dimaksud dengan sengketa TUN berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam Bidang Tata Usaha Negara antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di Pusat maupun di Daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, gugatan TUN dapat terjadi atau diajukan apabila adanya keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berupa Penetapan Tertulis yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua.