0 suara
dalam Tata Usaha Negara oleh (300 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terakhir diubah dengan UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gugatan Sengketa TUN diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.

Namun jika Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat TUN dan kedudukan Tergugat tidak dalam satu daerah hukum pengadilan TUN, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat TUN. Apabila kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.

 

Demikian penjelasan kami sampaikan, semoga bermanfaat.

97 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

11.6k pengguna

...