0 suara
dalam Perdata oleh (300 poin)

     atas kendaraan kita yang hilang dilokasi parkir sementara dalam tiket parkir telah disebutkan klausula bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan?

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,  klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Bahwa selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

 Demikian jawaban kami semoga bermanfaat, terimakasih.

131 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

8.8k pengguna

...