0 suara
dalam Lain-lain oleh (300 poin)
diedit oleh

Bahwa dengan semakin canggihnya teknologi saat sekarang ini telah banyak membuat kegiatan manusia menjadi lebih mudah, salah satunya dalam hal jual beli yang dilakukan dengan cara online tanpa tatap muka. Akan tetapi terkadang kejujuran pelaku usaha dalam hal ini yaitu penjual, dalam bertransaksi online tidak lagi menjadi prioritas dan bahkan diabaikan oleh penjual. Penjual cenderung mempromosikan barang dagangan dengan kualitas yang terbaik namun saat pengiriman barang kepada konsumen, barang yang dikirim adalah barang yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan sehingga sangat merugikan konsumen.

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran / larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

 

Anda selaku konsumen sesuai ketentuan Pasal 4 Huruf h Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Huruf g Undang-undang No. 8 Tahun 1999 berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka ia dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi :

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”

 Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih.

94 pertanyaan

100 jawaban

32 komentar

14.2k pengguna

...