Dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran / larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Anda selaku konsumen sesuai ketentuan Pasal 4 Huruf h Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Huruf g Undang-undang No. 8 Tahun 1999 berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka ia dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih.