0 suara
dalam Lain-lain oleh (340 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Pasien positif penderita Virus Corona tidak dibenarkan untuk menolak upaya pertolongan medis sebab berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 56 Ayat (1) disebutkan "setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap." 

Sedangkan dalam Pasal 56 Ayat (2) disebutkan "hak menerima atau menolak sebagaimana diatur dalam Ayat (1) tidak berlaku pada (a) Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas; (b)  Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau (c) Kepentingan orang tersebut.”

Terima kasih, semoga bermanfaat...

94 pertanyaan

100 jawaban

32 komentar

14.2k pengguna

...